Sunday, February 16, 2014

Prosedur Penulisan Skripsi

PROSEDUR PENULISAN SKRIPSI

A.    Penyelesaian Administrasi

Hal pertama yang harus dilakukan oleh mahasiswa dalam menyelesaikan skripsinya adalah menyelesaikan administrasi sekurang-kurangnya 75 % dari biaya perkuliahan secara keseluruhan.

B.    Pengajuan Proposal Skripsi

Setelah melunasi pembayaran administrasi, mahasiswa dapat mengajukan proposal skripsi dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Telah menyelesaikan perkuliahan minimal 130 SKS dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
2.      Telah mengikuti Praktikum dibuktikan dengan sertifikat (PPKT, PPAT, PPJT).
3.      Tidak mempunyai nilai D atau E pada mata kuliah yang telah diambil.
4.      Melampirkan bukti pembayaran administrasi sebesar 75 % dari biaya keseluruhan.
5.      Proposal skripsi yang diajukan minimal 10 halaman yang di dalamnya terdapat komponen judul penelitian, latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian, hipotesis (jika ada), rencana waktu penelitian, rancangan outline dan daftar pustaka sementara.

C.    Seminar Proposal Skripsi

Setelah mengajukan proposal, mahasiswa diharuskan mengikuti seminar proposal skripsi yang dilaksanakan oleh Tim Karya Tulis Ilmiah (TKTI) untuk ditentukan apakah ia dapat melanjutkan penelitiannya atau tidak. Hal itu akan dilihat sejauh mana kualitas proposal skripsinya dan apakah judul proposal skripsinya sudah pernah diteliti orang lain atau belum.
Rekomendasi yang dikeluarkan dalam seminar proposal ini ada 3 (tiga), yaitu tidak dilanjutkan, dilanjutkan dengan catatan dan dilanjutkan. Jika rekomendasi yang diterima mahasiswa adalah tidak dilanjutkan, maka ia harus membuat proposal baru dengan tema yang baru pula untuk kemudian diseminarkan. Jika rekomendasi yang diterima mahasiswa adalah dilanjutkan dengan catatan, maka ia akan mendapatkan pembimbing dengan catatan telah memperbaiki proposal skripsinya sesuai dengan arahan TKTI. Dan jika rekomendasi yang diterima adalah dilanjutkan, maka mahasiswa yang bersangkutan akan langsung ditentukan pembimbingnya.

D.         Pembimbingan Skripsi

Mahasiswa yang proposal skripsinya direkomendasikan untuk dilanjutkan, akan ditentukan pembimbingnya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.             Dosen sebagai pembimbing skripsi mahasiswa bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.    Memeriksa konsep, kerangka dan arah serta sasaran rencana penelitian.
b.    Memonitor pelaksanaan penelitian.
c.    Memberikan catatan-catatan setiap bab penyusunan skripsi
d.   Menandatangani lembar bimbingan skripsi untuk minimal 5 (lima) kali pertemuan
2.             Syarat  menjadi pembimbing skripsi:
a.    Sesuai dengan bidang ilmunya.
b.    Memiliki jabatan akademik minimal Lektor, tetapi bergelar Magister dengan tesis, atau Jabatan akademik Asisten Ahli, bagi yang telah bergelar Doktor.
3.             Apabila ketersediaan jenjang jabatan akademik pada suatu prodi belum memungkinkan, maka persyaratan pembimbing dapat diturunkan.
4.             Pembimbing skripsi ditetapkan oleh Ketua STAIINDO berdasarkan rekomendasi TKTI setelah pelaksanaan seminar proposal skripsi.
5.             Pendistribusian mahasiswa bimbingan tugas akhir yang baru, setiap tahun paling banyak 10 orang mahasiswa setiap dosen atau disesuaikan dengan kondisi program studi.
6.             Dosen pembimbing skripsi dapat diganti apabila dosen yang bersangkutan:
a.    tugas belajar;
b.    mengundurkan diri yang disetujui oleh TKTI;
c.    berhalangan tetap;
d.   pembimbing tidak melaksanakan tugasnya selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkannya sebagai pembimbing;
e.    alasan lain berdasarkan pertimbangan TKTI
7.             Jumlah pertemuan yang harus dilakukan dalam pembimbingan adalah minimal 5 (lima) kali yang dibuktikan dengan tandatangan dan catatan pembimbingan di Lembar Bimbingan Skripsi.

E.         Persetujuan Mengikuti Ujian Skripsi

Setelah menyelesaikan skripsinya, mahasiswa dapat mendaftarkan dirinya untuk mengikuti ujian skripsi setelah mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing. Persetujuan mengikuti ujian skripsi dilakukan oleh dosen pembimbing yang dibuktikan dengan tandatangan dosen pembimbing di Lembar Persetujuan Pembimbing.

F.          Pendaftaran Ujian Skripsi

Pendaftaran ujian skripsi oleh mahasiswa dengan syarat:                                            
1.      Menyerahkan fotokopi ijazah SLTA/sederajat
2.      Menyerahkan soft copy skripsi
3.      Menyerahkan 2 (dua) eksemplar hardcopy skripsi yang sudah dijilid biasa ke TKTI.
4.      Menyerahkan fotokopi Lembar Bimbingan Skripsi yang ditandatangani dosen pembimbing

G.        Penjadwalan Ujian Skripsi

Setelah pendaftaran ujian skripsi, dilakukan penjadwalan ujian skripsi yang dilakukan oleh TKTI setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua STAIINDO.

H.           Pengujian Skripsi

1.      Pelaksanaan ujian skripsi diatur oleh TKTI
2.      Penyerahan 2 (dua)  rangkap skripsi yang akan diuji kepada TKTI
3.      Penguji terdiri atas 2 orang dosen yang bidang ilmunya sesuai/relevan dengan substansi materi skripsi yang diujikan.
4.       Syarat-syarat menjadi penguji skripsi:
a.         Sesuai dengan bidang ilmunya.
b.        Memiliki jabatan akademik minimal Lektor, tetapi bergelar Magister dengan tesis, atau Jabatan akademik Asisten Ahli, bagi yang telah bergelar Doktor.
5.       Apabila ketersediaan jenjang jabatan akademik pada suatu prodi belum memungkinkan, maka persyaratan pembimbing dapat diturunkan.
6.        Ujian skripsi dibuka dan ditutup oleh Penguji Pertama.
7.        Ujian skripsi berlangsung paling lama 1 jam. 
8.        Mahasiswa diwajibkan mempresentasikan skripsinya dengan menggunakan slide.
9.        Penilaian skripsi mahasiswa dilakukan atas ketentuan sebagai berikut:
a.         Penguji I melakukan penilaian isi/content skripsi dan penguji II melakukan penilaian metodologi dan teknik penulisan skripsi
b.        Nilai yang diperoleh merupakan nilai proporsi dari kedua penguji  dan dosen pembimbing dengan mengacu kepada pedoman penilaian sebagai berikut: 
95 – 100
A+
90 – 94
A
85 – 89
A-
80 – 84
B+
75 – 79
B
70 – 74
B-
65 – 69
C+
60 - 64
C
55 - 59
C-
50 - 54
D
00 - 49
E

I.              Perbaikan dan Penyerahan Revisi Skripsi Kepada Penguji

Setelah ujian skripsi, mahasiswa  harus memperbaiki skripsinya sesuai dengan catatan dan saran yang diberikan oleh para penguji (jika ada). Setelah melakukan perbaikan skripsi, mahasiswa menyerahkan revisi skripsinya kepada para penguji untuk memastikan telah dilakukannya perbaikan-perbaikan sebelum dijilid dengan hard cover.
Waktu yang diberikan untuk perbaikan skripsi paling lambat 1 (satu) bulan setelah ujian skripsi. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, mahasiswa tidak mampu menyelesaikan perbaikan skripsinya, maka yang bersangkutan diharuskan mengulang ujian skripsinya.

J.      Pengesahan dan Penjilidan Skripsi dengan hard cover

Skripsi yang telah diperbaiki ditandatangani oleh: (1) Penguji I; (2) Penguji II; ( 3) Sekretaris Sidang; (4) Pemimpin Sidang; dan (5) Ketua Program Studi untuk mendapatkan pengesahan.
Setelah dilakukan pengesahan skripsi, mahasiswa dipersilakan menjilidnya dengan hard cover sebanyak 3 (tiga) eksemplar sesuai dengan ketentuan yang ada dalam buku pedoman.

K.        Penyerahan Skripsi Kepada Program Studi dan Perpustakaan

Setelah dijilid dengan hard cover, mahasiswa menyerahkan 2 (dua) eksemplar skripsinya kepada program studi 1 (satu) eksemplar dan ke perpustakaan 1 (satu) eksemplar.

No comments:

Post a Comment