Persyaratan Dan Tata Tertib Sidang Skripsi |
- Telah menyelesaikan perkuliahan minimal 130 SKS dibuktikan dengan Kartu Hasil Ujian (KHS).
- Telah mengikuti Praktikum dibuktikan dengan sertifikat (PPKT, PPAT, PPJT).
- Telah melunasi kewajiban administrasi minimal 75 %.
- Tidak mempunyai nilai D atau E pada mata kuliah yang telah diambil.
- Ujian Skripsi dilaksanakan pada jadual-jadual yang telah ditentukan oleh Tim Karya Tulis Ilmiah (TKTI).
- Ujian Skripsi akan dijadualkan setelah penyelesaian bimbingan minimal 5 (lima) mahasiswa.
- Mahasiswa yang diuji diwajibkan menggunakan jas almamater dan sepatu.
- Para Penguji dan Panitia Sidang Mengenakan Dasi dan Jas.
- Mahasiswa yang menyaksikan Sidang Skripsi tidak diperkenankan mengaktifkan Handphone dan Laptop di dalam Ruang Sidang.
PROSEDUR PENULISAN SKRIPSI
A. Penyelesaian Administrasi
Hal pertama yang harus dilakukan oleh mahasiswa
dalam menyelesaikan skripsinya adalah menyelesaikan administrasi
sekurang-kurangnya 75 % dari biaya perkuliahan secara keseluruhan.
B. Pengajuan Proposal Skripsi
Setelah
melunasi pembayaran administrasi, mahasiswa dapat mengajukan proposal skripsi
dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Telah menyelesaikan
perkuliahan minimal 130 SKS dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
2. Telah mengikuti Praktikum
dibuktikan dengan sertifikat (PPKT, PPAT, PPJT).
3.
Tidak
mempunyai nilai D atau E pada mata kuliah yang telah diambil.
4.
Melampirkan bukti
pembayaran administrasi sebesar 75 % dari biaya keseluruhan.
5. Proposal skripsi yang
diajukan minimal 10 halaman yang di dalamnya terdapat komponen judul penelitian,
latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat
penelitian, metode penelitian, hipotesis (jika ada), rencana waktu penelitian,
rancangan outline dan daftar pustaka sementara.
C. Seminar Proposal Skripsi
Setelah mengajukan proposal, mahasiswa
diharuskan mengikuti seminar proposal skripsi yang dilaksanakan oleh Tim Karya
Tulis Ilmiah (TKTI) untuk ditentukan apakah ia dapat melanjutkan penelitiannya
atau tidak. Hal itu akan dilihat sejauh mana kualitas proposal skripsinya dan
apakah judul proposal skripsinya sudah pernah diteliti orang lain atau belum.
Rekomendasi yang dikeluarkan dalam seminar
proposal ini ada 3 (tiga), yaitu tidak dilanjutkan, dilanjutkan dengan catatan
dan dilanjutkan. Jika rekomendasi yang diterima mahasiswa adalah tidak
dilanjutkan, maka ia harus membuat proposal baru dengan tema yang baru pula
untuk kemudian diseminarkan. Jika rekomendasi yang diterima mahasiswa adalah
dilanjutkan dengan catatan, maka ia akan mendapatkan pembimbing dengan catatan
telah memperbaiki proposal skripsinya sesuai dengan arahan TKTI. Dan jika
rekomendasi yang diterima adalah dilanjutkan, maka mahasiswa yang bersangkutan
akan langsung ditentukan pembimbingnya.
D. Pembimbingan Skripsi
Mahasiswa
yang proposal skripsinya direkomendasikan untuk dilanjutkan, akan ditentukan
pembimbingnya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Dosen sebagai pembimbing skripsi mahasiswa
bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a.
Memeriksa konsep, kerangka dan arah serta
sasaran rencana penelitian.
b.
Memonitor pelaksanaan penelitian.
c.
Memberikan catatan-catatan setiap bab
penyusunan skripsi
d. Menandatangani lembar bimbingan skripsi untuk minimal 5 (lima) kali
pertemuan
2.
Syarat
menjadi pembimbing skripsi:
a.
Sesuai dengan bidang ilmunya.
b.
Memiliki jabatan akademik minimal Lektor, tetapi bergelar
Magister dengan tesis, atau Jabatan akademik Asisten Ahli, bagi yang telah
bergelar Doktor.
3.
Apabila ketersediaan jenjang jabatan akademik
pada suatu prodi belum memungkinkan, maka persyaratan pembimbing dapat
diturunkan.
4.
Pembimbing skripsi ditetapkan oleh Ketua
STAIINDO berdasarkan rekomendasi TKTI setelah pelaksanaan seminar proposal
skripsi.
5.
Pendistribusian mahasiswa bimbingan tugas akhir
yang baru, setiap tahun paling banyak 10 orang mahasiswa setiap dosen atau
disesuaikan dengan kondisi program studi.
6.
Dosen pembimbing skripsi dapat diganti apabila
dosen yang bersangkutan:
a.
tugas belajar;
b.
mengundurkan diri yang disetujui oleh TKTI;
c.
berhalangan tetap;
d.
pembimbing tidak melaksanakan tugasnya selama 2 (dua) bulan
sejak ditetapkannya sebagai pembimbing;
e.
alasan lain berdasarkan pertimbangan TKTI
7.
Jumlah pertemuan yang harus dilakukan dalam
pembimbingan adalah minimal 5 (lima) kali yang dibuktikan dengan tandatangan
dan catatan pembimbingan di Lembar Bimbingan Skripsi.
E. Persetujuan Mengikuti Ujian Skripsi
Setelah menyelesaikan skripsinya, mahasiswa dapat
mendaftarkan dirinya untuk mengikuti ujian skripsi setelah mendapatkan
persetujuan dari dosen pembimbing. Persetujuan
mengikuti ujian skripsi dilakukan oleh dosen pembimbing yang dibuktikan dengan
tandatangan dosen pembimbing di Lembar Persetujuan Pembimbing.
F. Pendaftaran Ujian Skripsi
Pendaftaran ujian skripsi oleh mahasiswa dengan
syarat:
1. Menyerahkan fotokopi ijazah
SLTA/sederajat
2. Menyerahkan soft copy skripsi
3. Menyerahkan 2 (dua) eksemplar
hardcopy skripsi yang sudah dijilid biasa ke TKTI.
4. Menyerahkan fotokopi Lembar
Bimbingan Skripsi yang ditandatangani dosen pembimbing
G. Penjadwalan Ujian Skripsi
Setelah pendaftaran ujian skripsi, dilakukan penjadwalan ujian skripsi yang dilakukan oleh TKTI setelah mendapatkan
persetujuan dari Ketua STAIINDO.
H. Pengujian Skripsi
1. Pelaksanaan ujian skripsi
diatur oleh TKTI
2. Penyerahan 2 (dua) rangkap skripsi
yang akan diuji kepada TKTI
3.
Penguji terdiri atas 2 orang dosen yang bidang ilmunya
sesuai/relevan dengan substansi materi skripsi yang diujikan.
4.
Syarat-syarat
menjadi penguji skripsi:
a.
Sesuai dengan bidang ilmunya.
b.
Memiliki jabatan akademik minimal Lektor, tetapi bergelar
Magister dengan tesis, atau Jabatan akademik Asisten Ahli, bagi yang telah
bergelar Doktor.
5.
Apabila ketersediaan jenjang jabatan akademik
pada suatu prodi belum memungkinkan, maka persyaratan pembimbing dapat
diturunkan.
6.
Ujian skripsi dibuka dan ditutup oleh Penguji Pertama.
7.
Ujian skripsi berlangsung paling lama 1 jam.
8.
Mahasiswa diwajibkan mempresentasikan skripsinya dengan
menggunakan slide.
9.
Penilaian skripsi mahasiswa dilakukan atas ketentuan
sebagai berikut:
a.
Penguji I melakukan penilaian isi/content
skripsi dan penguji II melakukan penilaian metodologi dan teknik penulisan
skripsi
b.
Nilai yang diperoleh merupakan nilai proporsi dari kedua
penguji dan dosen pembimbing dengan
mengacu kepada pedoman penilaian sebagai berikut:
95 – 100
|
A+
|
90 – 94
|
A
|
85 – 89
|
A-
|
80 – 84
|
B+
|
75 – 79
|
B
|
70 – 74
|
B-
|
65 – 69
|
C+
|
60 - 64
|
C
|
55 - 59
|
C-
|
50 - 54
|
D
|
00 - 49
|
E
|
I. Perbaikan dan Penyerahan Revisi Skripsi Kepada Penguji
Setelah ujian skripsi, mahasiswa
harus memperbaiki skripsinya sesuai dengan catatan dan saran yang diberikan
oleh para penguji (jika ada). Setelah melakukan perbaikan skripsi, mahasiswa menyerahkan revisi skripsinya kepada para penguji untuk memastikan telah dilakukannya
perbaikan-perbaikan sebelum dijilid dengan hard cover.
Waktu yang
diberikan untuk perbaikan skripsi paling lambat 1 (satu) bulan setelah ujian
skripsi. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, mahasiswa tidak mampu
menyelesaikan perbaikan skripsinya, maka yang bersangkutan diharuskan mengulang
ujian skripsinya.
J. Pengesahan dan Penjilidan Skripsi dengan hard cover
Skripsi yang telah diperbaiki ditandatangani oleh: (1) Penguji I; (2)
Penguji II; ( 3) Sekretaris Sidang; (4) Pemimpin Sidang; dan (5) Ketua Program
Studi untuk mendapatkan pengesahan.
Setelah dilakukan pengesahan
skripsi, mahasiswa dipersilakan menjilidnya dengan hard cover
sebanyak 3 (tiga) eksemplar sesuai dengan ketentuan yang ada dalam buku
pedoman.
K. Penyerahan Skripsi Kepada Program Studi dan Perpustakaan
Setelah dijilid dengan hard cover, mahasiswa menyerahkan 2 (dua)
eksemplar skripsinya kepada program studi 1 (satu) eksemplar dan ke
perpustakaan 1 (satu) eksemplar.
No comments:
Post a Comment